KPK Periksa Ibrahim
Terkait Dugaan Penyuapan Pengacara kepada Hakim
Kamis, 08 April 2010 – 13:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/4), mengagendakan pemanggilan terhadap Ibrahim, salah satu pengacara yang tertangkap tangan diduga sedang melakukan suap kepada hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Ibrahim telah tertangkap tangan oleh petugas KPK di sebuah tempat, saat diduga hendak melakukan suap terkait kasus yang sedang ditanganinya. Usahanya itu tercium KPK, hingga petugas pun datang untuk menangkap hakim beserta pengacara tersebut.
Baca Juga:
Terkait kasus yang sama, dikatakan juru bicara KPK, Johan Budi, mereka masih terus melakukan pemeriksaan. Salah satunya adalah dengan memanggil Arifin Marpaung, yang dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan di KPK kemarin.
"Terkait dugaan penyuapan IB terhadap hakim AS, kita telah memeriksa Arifin Marpaung yang juga sebagai salah satu hakim di PT TUN," tambahnya. (oji/pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/4), mengagendakan pemanggilan terhadap Ibrahim, salah satu pengacara yang tertangkap tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak