KPK Periksa Ibrahim
Terkait Dugaan Penyuapan Pengacara kepada Hakim
Kamis, 08 April 2010 – 13:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/4), mengagendakan pemanggilan terhadap Ibrahim, salah satu pengacara yang tertangkap tangan diduga sedang melakukan suap kepada hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Ibrahim telah tertangkap tangan oleh petugas KPK di sebuah tempat, saat diduga hendak melakukan suap terkait kasus yang sedang ditanganinya. Usahanya itu tercium KPK, hingga petugas pun datang untuk menangkap hakim beserta pengacara tersebut.
Baca Juga:
Terkait kasus yang sama, dikatakan juru bicara KPK, Johan Budi, mereka masih terus melakukan pemeriksaan. Salah satunya adalah dengan memanggil Arifin Marpaung, yang dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan di KPK kemarin.
"Terkait dugaan penyuapan IB terhadap hakim AS, kita telah memeriksa Arifin Marpaung yang juga sebagai salah satu hakim di PT TUN," tambahnya. (oji/pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/4), mengagendakan pemanggilan terhadap Ibrahim, salah satu pengacara yang tertangkap tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil