KPK Periksa Ibu Rumah Tangga dan Sopir Taksi
Dugaan Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI
Selasa, 16 Juni 2009 – 16:03 WIB
Setelah hampir setahun diselidiki, laporan Agus Condro ini akhirnya meminta korban 4 mantan anggota DPR RI. Mereka adalah Hamka Yamdhu (Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (TNI-Polri), yang ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Keempatnya diduga terlibat langsung sebagai orang yang membagi-bagikan cek perjalanan ke anggota DPR lain. Hanya saja Johan menolak membenarkan informasi ini.
Baca Juga:
"Kita lihat aja perkembangan penyidikan," katanya. Johan hanya mengatakan, sesuai prosedur penyidikan, keempatnya akan segera dicekal. Permohonan ke Imigrasi telah diajukan atas diri Udju Djuhaeri, sedangkan dua lainnya segera menyusul. Hamka Yamdhu lebih dulu dicekal karena terlibat korupsi alihfungsi hutan lindung Tanjung Api-api di Sumatera Selatan dan telah dihukum Pengadilan Tipikor. (pra/JPNN)
JAKARTA - -Saat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan anggota DPR RI asal PDIP Agus Condro sempat menyebutkan pencairan uang suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi