KPK Periksa Ipang Wahid
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa saksi dari Event Organizer, Irfan Wahid alias Ipang Wahid, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat, Kamis (25/7).
Ipang akan diperiksa untuk tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Fraksi PD di DPR, Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/7).
Ipang diketahui keponakan Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ipang diketahui sebagai seorang konsultan komunikasi dan ahli periklanan.
Dalam kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa KPK untuk tersangka Anas. Bekas Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam, itu dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang.
Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dijerat pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa saksi dari Event Organizer, Irfan Wahid alias Ipang Wahid, dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?