KPK Periksa Ipang Wahid
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa saksi dari Event Organizer, Irfan Wahid alias Ipang Wahid, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat, Kamis (25/7).
Ipang akan diperiksa untuk tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Fraksi PD di DPR, Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/7).
Ipang diketahui keponakan Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ipang diketahui sebagai seorang konsultan komunikasi dan ahli periklanan.
Dalam kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa KPK untuk tersangka Anas. Bekas Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam, itu dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang.
Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dijerat pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa saksi dari Event Organizer, Irfan Wahid alias Ipang Wahid, dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran