KPK Periksa Irman di Kasus Korupsi KTP Elektronik

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Senin (19/9).
Irman akan digarap sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Diperiksa untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya.
Menurut Yuyuk, keterangan Irman dibutuhkan penyidik komisi antirasuah dalam penyidikan kasus korupsi yang sudah berjalan dua tahun itu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun.
Namun, dua tahun berjalan KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Sugiharto yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Sugiharto belum ditahan karena alasan kesehatan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP