KPK Periksa Irman di Kasus Korupsi KTP Elektronik
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Senin (19/9).
Irman akan digarap sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Diperiksa untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya.
Menurut Yuyuk, keterangan Irman dibutuhkan penyidik komisi antirasuah dalam penyidikan kasus korupsi yang sudah berjalan dua tahun itu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun.
Namun, dua tahun berjalan KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Sugiharto yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Sugiharto belum ditahan karena alasan kesehatan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aryudha Berani Memastikan Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?