KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri eks Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih, Rina Lauwy, pada Selasa (21/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri eks Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih, Rina Lauwy, pada Selasa (21/5).

Antonius diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.

"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Rina.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Meski demikian KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News