KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.

Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK terus mengusut kasus dugaan rasuah yang melibatkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Sang ibu kini diperiksa KPK.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News