KPK Periksa Istri eks Ketua DPRD Jatim
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fujika Senna Octavi yang merupakan istri mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi pada Kamis (8/8).
Bendahara DPC PDIP Lamongan itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Saudari F dimintai keterangan oleh penyidik dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan perihal alokasi dana hibah provinsi Jatim ke Pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.
Pendalaman alokasi dana hibah pokir dimaksud termasuk mengenai jumlah anggarannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK belum masuk ke dalam materi perkara seperti mengonfirmasi barang bukti hasil penggeledahan.
“Untuk sampai saat ini belum ada klarifikasi dari penyidik perihal tersebut karena sudah masuk detail materi perkara, tetapi nanti kami akan coba update lagi apabila ada penyampaian dari penyidik,” ucap Tessa.
Tessa menegaskan tim penyidik sedang dalam proses mendalami peran Fujika, termasuk mengenai dugaan aliran uang.
“Untuk sementara belum ada perihal aliran dana ke partai, tetapi semua petunjuk masih didalami. Kita tunggu saja,” ucap Tessa.
KPK belum masuk ke dalam materi perkara seperti mengonfirmasi barang bukti hasil penggeledahan.
- Usut Kasus Korupsi Jalan Tol di Kaltim, KPK Periksa Dirut PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro
- Kemenpora dan KPK Beri Bimtek Antikorupsi kepada 108 Peserta Talenta Muda 2024
- Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat
- Usut Korupsi di KKP, KPK Periksa Dirut PT Daya Radar Utama Amir Gunawan
- KPK Panggil eks Petinggi Taspen Jusmaidi Indra terkait Kasus Investasi Fiktif
- KPK Panggil Akuntan dan Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD