KPK Periksa Istri Rudy Hartono di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene pada Rabu (21/7).
Anja yang merupakan istri pengusaha Rudy Hartono Iskandar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Kota Jakarta Timur tahun anggaran 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Anja diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Anja Runtuwene," kata Fikri dalam keterangan yang diterima.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi tersebut.
Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi, yakni PT Adonara Propertindo.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Penyidik KPK mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Cipayung, Kota Jakarta Timur tahun anggaran 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum