KPK Periksa Jaksa Penerima Suap dari Bos Gula

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa bernama Farizal, Senin (28/11). Jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Farizal itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka suap permainan perkara distribusi gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (28/11).
Selain Farizal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Farizal.
Sutanto ditetapkan sebagai tersangka penyuap Farizal sebesar Rp 365 juta. Motif suap untuk memuluskan perkara Sutanto yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Farizal yang notabene jaksa justru berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum. Dia diduga mengatur saksi meringankan dan menyiapkan eksepsi untuk Sutanto di pengadilan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa bernama Farizal, Senin (28/11). Jaksa di Kejaksaan Negeri Padang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025