KPK Periksa Jaksa Penerima Suap dari Bos Gula
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa bernama Farizal, Senin (28/11). Jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Farizal itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka suap permainan perkara distribusi gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (28/11).
Selain Farizal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Farizal.
Sutanto ditetapkan sebagai tersangka penyuap Farizal sebesar Rp 365 juta. Motif suap untuk memuluskan perkara Sutanto yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Farizal yang notabene jaksa justru berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum. Dia diduga mengatur saksi meringankan dan menyiapkan eksepsi untuk Sutanto di pengadilan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa bernama Farizal, Senin (28/11). Jaksa di Kejaksaan Negeri Padang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak