KPK Periksa Jendral Bintang Satu Sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Selasa (2/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (2/9).
Didik sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun dia tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya.
Didik ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2012 lalu. Dalam proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar, Didik menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Didik diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen (Pol) Didik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan