KPK Periksa Jero Wacik
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Selain Jero, KPK menjadwalkan memeriksa beberapa saksi lainnya dalam kasus itu yakni pegawai SKK Migas Syarief Maulana, Pegawai PT Pertamina Pusat Supriyanto, Sekretaris Diana, Konsultan Khariansyah Salman, pegawai PT Pertamina Pusat Fajri Muzakkir, dan Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afif Kusumo.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ketiganya adalah mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pelatih Golf Deviardi alias Ardi, dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi dan Ardi diduga menerima uang USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Simon demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
KPK pernah menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno pada pertengahan Agustus lalu. Saat itu, lembaga antikorupsi tersebut menyita uang USD 200 ribu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen