KPK Periksa Kapolda Kaltim untuk Kasus Budi Gunawan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kapolda Kalimantan Timur Irjen Andayono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan. Pemanggilan itu merupakan yang kedua karena sebelumnya Andayono tak bisa memenuhi panggilan KPK.
no.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (27/1).
Pada pemanggilan pertama pekan lalu, Andayono tidak hadir. Ia beralasan harus memimpin rapat terkait peristiwa tenggelamnya sebuah kapal di wilayah Kaltim.
Informasi yang dihimpun, selain Kapolda Kaltim, Andayono pernah memegang sejumlah jabatan penting lainnya di kepolisian. Di antaranya, Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Kapuslabfor Bareskrim Polri, Kapolda Sumatera Barat dan Wakapolda Kepri.
Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan Brigjen (Purn) Heru Purwanto. Aiptu Revindo kabarnya adalah seorang anggota kepolisian yang berdinas di Kota Medan, Sumatera Utara. Sedangkan Brigjen Heru adalah bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenrim Itwasum) Polri.
Bagi Heru ini jugi merupakan pemanggilan yang kedua kali. Sebelumnya, ia juga tidak memenuhi panggilan pertama dari KPK.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kapolda Kalimantan Timur Irjen Andayono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya