KPK Periksa Kepala UPTD PIP2B Dinas PU Cipta Karya Sumsel
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Aminuddin, Kamis (16/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Aminuddin) diperiksa sebagai saksi untuk RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Priharsa menjelaskan keterangan Aminuddin diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Pengembangan Permukiman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri China Economic and Social Forum 2024, Gus Addin: Inovasi & Kolaborasi untuk Masa Depan Global
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Dirikan PT Abhipraya Wijaya Sampatti, Irfan: Ingin Membuka Lapangan Kerja
- Wamenkop Ferry Juliantono Maju sebagai Calon Ketua IKA Unpad
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan