KPK Periksa Ketua DPRD Banten

KPK Periksa Ketua DPRD Banten
KPK Periksa Ketua DPRD Banten

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin. Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Aeng Haerudin Ketua DPRD Banten diperiksa sebagai saksi untuk dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (26/3).

Aeng sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Meski demikian, Aeng yang tampak mengenakan kemeja merah tidak memberikan komentar apapun.

Seperti diberitakan, Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sudah menyita puluhan kendaraan terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Wawan. Salah satunya adalah mobil Mercedez Benz dengan nomor polisi B 4 FIS yang diduga milik Aeng Haerudin. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin. Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News