KPK Periksa Ketua DPRD Jawa Tengah
Senin, 14 Mei 2012 – 11:45 WIB
Dalam kasus ini, Hendy telah dihukum tujuh tahun penjara bersama dengan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan.
Dua bersudara Hendy -Murdoko diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal yang berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.
Tidak tanggung-tanggung. Murdoko diduga ikut menikmati Rp 3 miliar uang APBD Kabupaten Kendal tersebut untuk kepentingan pribadinya tahun 2003 dan Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, tersangka kasus penyalahgunaan APBD Kendal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang