KPK Periksa Ketua DPRD Jawa Tengah
Senin, 14 Mei 2012 – 11:45 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Jawa Tengah
Dalam kasus ini, Hendy telah dihukum tujuh tahun penjara bersama dengan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan.
Dua bersudara Hendy -Murdoko diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal yang berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.
Tidak tanggung-tanggung. Murdoko diduga ikut menikmati Rp 3 miliar uang APBD Kabupaten Kendal tersebut untuk kepentingan pribadinya tahun 2003 dan Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, tersangka kasus penyalahgunaan APBD Kendal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus