KPK Periksa Ketua DPRD Riau
Kasus Suap Revisi Perda PON Riau
Senin, 01 April 2013 – 11:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang PON Riau. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/4).
Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya bagi Johar. Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Baca Juga:
Selain itu, KPK juga memanggil Ketua Umum I KONI Riau Yuherman Yusuf dan anggota DPRD Riau Iwa Sirwani Bibra.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan