KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang

KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Meidiana Kuswara, Kamis (26/9). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Meidiana Kuswara, Kamis (26/9).

Meidiana akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, MK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Penyidik juga memeriksa, Agus Rochim; Sekdis Perdagangan Semarang, Erwidati Yuliandari; Sekdis Dukcapil Semarang, dan pihak swasta Budi Susilo. Serta, Kadar Lusman; ketua DPRD Semarang 2019-2024, dan Rahmulyo Adi Wibowo; Wakil ketua Komisi D Semarang 2019-2024.

Sebelumnya, KPK mendalami peran Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono. Pendalaman terkait penunjukan langsung lelang proyek di Pemerintah Kota Semarang.

Hal itu didalami penyidik ketika memeriksa enam saksi dari Gapensi Semarang di Polrestabes Semarang, Senin (23/9).

"Untuk Gapensi didalami terkait peran tersangka M dalam PL," kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Selasa (24/9).

Enam saksi dimaksud dari Gapensi Semarang, Damsrin, Siswoyo, Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapro Maenugroho, dan Gatot Sunarto. Penyidik KPK juga mendalami peran anggota DPRD Kota Semarang dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan rasuah di Pemkot Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News