KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Meidiana Kuswara, Kamis (26/9).
Meidiana akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, MK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Penyidik juga memeriksa, Agus Rochim; Sekdis Perdagangan Semarang, Erwidati Yuliandari; Sekdis Dukcapil Semarang, dan pihak swasta Budi Susilo. Serta, Kadar Lusman; ketua DPRD Semarang 2019-2024, dan Rahmulyo Adi Wibowo; Wakil ketua Komisi D Semarang 2019-2024.
Sebelumnya, KPK mendalami peran Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono. Pendalaman terkait penunjukan langsung lelang proyek di Pemerintah Kota Semarang.
Hal itu didalami penyidik ketika memeriksa enam saksi dari Gapensi Semarang di Polrestabes Semarang, Senin (23/9).
"Untuk Gapensi didalami terkait peran tersangka M dalam PL," kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Selasa (24/9).
Enam saksi dimaksud dari Gapensi Semarang, Damsrin, Siswoyo, Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapro Maenugroho, dan Gatot Sunarto. Penyidik KPK juga mendalami peran anggota DPRD Kota Semarang dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar