KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang

KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Meidiana Kuswara, Kamis (26/9). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Mereka anggota DPRD Semarang 2024-2029, Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko. Serta, memanggil, Moch Imron; Sekertaris DPRD Semarang dan Sutrisno; Kadis Tenaga kerja Semarang.

"Saksi hadir. Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang," katanya.

KPK secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.

Sayangnya Tessa engga mengungkap detail identitas tersangka. Berdasarkan informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita.

Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono. Serta, Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. (tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan rasuah di Pemkot Semarang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News