KPK Periksa Ketua KPUD dan Wakil Bupati Lebak

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD Lebak Agus Sutisna. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/11).
Selain Agus, penyidik KPK kembali memanggil Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. "Amir juga diperiksa sebagai saksi untuk AM," katanya.
Akil telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam Pilkada Lebak, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara Susi Tur Andayani.
Sedangkan di Pilkada Gunung Mas, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni anggota DPR dari Partai Golkar Chairunnisa, pengusaha Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Selain itu, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan penanganan perkara Pilkada di lingkungan MK. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Kemudian Akil juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD Lebak Agus Sutisna. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi