KPK Periksa Ketua PN Surabaya untuk Cahyadi Kumala
Rabu, 14 Januari 2015 – 11:37 WIB
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Cahyadi juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim, Rabu (14/1). Nur Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring