KPK Periksa Ketua Tim Pemenangan Anas di Kongres Demokrat

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Ahmad Mubarok mengaku ditanya soal proses Kongres PD di Bandung tahun 2010 lalu. Hal ini diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan hampir selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mubarok diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum. Ia merupakan ketua tim pemenangan Anas saat maju menjadi calon ketua umum PD ketika penyelenggaraan kongres.
"Ditanya soal kongres. Mungkin karena saya ketua tim Anas, ditanya soal proses," kata Mubarok di KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Mubarok menyatakan, tidak ada bagi-bagi duit dan handphone BlackBerry di Kongres PD. Yang ada, kata dia, hanyalah pemberian uang transport. Pemberian ini berasal dari para relawan pendukung calon ketua umum.
Menurut Mubarok, pemberian uang transport itu legal. Hal ini diketahui oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PD.
"Yang ada uang transport yang legal. Itu diketahui dan diperbolehkan pak SBY. Karena SBY minta jangan ada money politic di kongres itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Ahmad Mubarok mengaku ditanya soal proses Kongres PD di Bandung tahun 2010 lalu. Hal ini diungkapkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?