KPK Periksa Ketua Umum Dewan Da\'wah Islamiyah Indonesia

KPK Periksa Ketua Umum Dewan Da\'wah Islamiyah Indonesia
KPK Periksa Ketua Umum Dewan Da\'wah Islamiyah Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggoro Widjojo. Bos PT Masaro Radiokom itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (21/3).

Bersama Anggoro, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Liu Dju Kong yakni pegawai Bank BNI 46 bagian operator mesin genset atau mantan pegawai Bangun Cipta Diesel. Selain itu, KPK juga memeriksa Edy Zahedy dari pihak swasta dan Ketua Umum Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Syuhada Bahri. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.

Anggoro diduga memberikan uang kepada beberapa anggota Komisi IV DPR saat itu. Salah satunya adalah  Azwar Chesputra. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT dan mengimbau departemen tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT.

Bukan hanya ke anggota dewan, Anggoro juga diduga memberikan fee ke beberapa pejabat di Dephut. Salah satunya Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Purnama.

Pemberian dana itu terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan SKRT. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggoro Widjojo. Bos PT Masaro Radiokom itu diperiksa sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News