KPK Periksa Ketua Umum PSSI di Kasus Hambalang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (22/4) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin Husein. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Machfud Suroso yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olah raga Hambalang.
"Diminta keterangan untuk perkara Machfud Suroso terkait Hambalang," kata Djohar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Djohar menjelaskan, dirinya ketika menjabat staf ahli menteri pemuda dan olah raga tidak pernah mengurusi proyek. Karenanya ia mengaku tidak mengenal sosok Machfud.
"Saya tak pernah kenal, wajahnya pun tak tahu, dan ketika proyek itu dimulai, saya pensiun 2010," ujar Djohar.
Meski demikian Djohar mengaku siap membantu KPK dalam mengungkap kasus itu. Menurutnya, ia akan menyediakan dokumen yang dibutuhkan KPK. Saya nyiapin aja kalau ada diperlukan siap," tandasnya.
Seperti diberitakan, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (22/4) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi