KPK Periksa Ketum PBB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Anggoro merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007. "Yang bersangkutan (MS Kaban) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2).
KPK juga menjadwalkan memeriksa Muhammad Yusuf. Dia merupakan sopir Kaban. "Dia (Muhammad Yusuf) juga diperiksa sebagai saksi untuk AW (Anggoro Widjojo)," ujar Priharsa.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.
Anggoro diduga memberikan uang kepada beberapa anggota Komisi IV DPR saat itu. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Ketua Umum Partai Bulan Bintang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut