KPK Periksa Ketum PBB
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Anggoro merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007. "Yang bersangkutan (MS Kaban) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2).
KPK juga menjadwalkan memeriksa Muhammad Yusuf. Dia merupakan sopir Kaban. "Dia (Muhammad Yusuf) juga diperiksa sebagai saksi untuk AW (Anggoro Widjojo)," ujar Priharsa.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.
Anggoro diduga memberikan uang kepada beberapa anggota Komisi IV DPR saat itu. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Ketua Umum Partai Bulan Bintang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis