KPK Periksa Komisaris PT Indocev Lilik Putri Terkait Suap Izin Impor Bawang Putih

KPK Periksa Komisaris PT Indocev Lilik Putri Terkait Suap Izin Impor Bawang Putih
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri guna mengusut kasus dugaan korupsi impor bawang putih 2019.

Selain Lilik, KPK turut memanggil karyawan PT Abellux Money Exchange Jeany Wuryanti dan unsur swasta, Made Ayu Ratih.

"Tiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra) dalam kasus dugan suap pengurusan izin impor bawang putih 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/10).

KPK juga telah menggeledah beberapa kantor Indocev milik Dhamantra salah satunya di Solo Grand Mall pada Jumat (16/8) lalu.

Adapun pada operasi tangkap tangan (OTT) beberapa bulan lalu, tim KPK menemukan bukti transfer Rp2,1 miliar dari rekening tersangka Doddy Wahyudi ke rekening seorang kasir di Indocev Money Changer.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keenamnya yakni anggota Komisi VI DPR fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar dan Elviyanto.

Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20 ribu ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri guna mengusut kasus dugaan korupsi impor bawang putih 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News