KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN

KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa (22/4).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

KPK belum memerinci informasi lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Arso.

Kasus ini menjerat sejumlah pihak, termasuk Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi bermula saat PGN menyetujui RKAP 2017 tanpa mencantumkan rencana kerja sama dengan IAE.

Proses kerja sama dimulai ketika Danny memerintahkan tim marketing PGN untuk melakukan presentasi kepada beberapa trader gas, termasuk PT Isargas sebagai distributor lokal PGN. Dalam pembahasan, Isargas Group meminta uang muka USD15 juta untuk membayar utang mereka.

PGN akhirnya menyetujui kerja sama dengan IAE pada 2 November 2017, dengan skema pembayaran uang muka secara cicilan. Namun, KPK menemukan bahwa Isargas Group sebenarnya tidak layak diajak kerja sama. Kerugian negara ditaksir mencapai USD15 juta berdasarkan audit BPK.

Kasus ini semakin rumit setelah PGN bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada 2019. KPK kini mendalami alur transaksi dan peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini. (tan/jpnn)


KPK belum memerinci informasi lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Arso.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News