KPK Periksa Mahasiswa dan Mantan Anggota DPR

KPK Periksa Mahasiswa dan Mantan Anggota DPR
KPK Periksa Mahasiswa dan Mantan Anggota DPR
Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan (PLTU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News