KPK Periksa Mahyuddin Dalam Kasus Wisma Atlet
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (5/11). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah.
"Saksi Rizal Abdullah," kata Mahyuddin di KPK, Jakarta, Rabu (5/11). Mahyuddin yang tampak mengenakan batik biru lengan panjang dan peci hitam tiba sekitar pukul 10.01 WIB.
Mahyuddin mengaku tidak mengetahui pertanyaan yang akan ditanyakan penyidik kepadanya. Namun, dia menduga bakal dicecar mengenai anggaran. "Saya jelaskan kalau sudah selesai," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (5/11). Dia diperiksa sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas