KPK Periksa Maming sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) pada Rabu (3/8).
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Benar, hari ini MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya.
Fikri mengatakan ketua umum HIPMI itu saat ini sudah berada di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Sudah berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik segera melakukan pemeriksaan," kata dia.
Fikri merahasiakan materi yang akan ditanyakan kepada Bendahara Umum PBNU itu.
"Perkembangan materi periksaan akan disampaikan," kata dia.
Maming merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani Maming diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT