KPK Periksa Maming sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim eks eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) menerima suap ratusan miliar dari orang yang kini sudah meninggal dunia, yakni Hendry Sutiyo, pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu, Maming dianggap memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayahnya.
Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mardani Maming diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha