KPK Periksa Manajer Proyek PT DGI

KPK Periksa Manajer Proyek PT DGI
KPK Periksa Manajer Proyek PT DGI

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ‎(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Proyek PT Duta Graha Indah (DGI) Mumu Mulyadi, Jumat (14/11). Mumu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (14/11).

Menurut Priharsa, keterangan Mumu diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 191 miliar. 

‎Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011‎, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. ‎(gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ‎(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Proyek PT Duta Graha Indah (DGI) Mumu Mulyadi, Jumat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News