KPK Periksa Mantan Bupati Natuna

Dugaan Korupsi Rp 60 Miliar Pada APBD Natuna Tahun 2004

KPK Periksa Mantan Bupati Natuna
KPK Periksa Mantan Bupati Natuna
JAKARTA – Mantan Bupati Natuna Hamid Rizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (rabu (25/3) sebagai saksi dalam dugaan korupsi pada APBD Natuna tahun 2004. Menurut Hamid, dugaan penyelewengan keuangannya mencapai sebesar Rp 60 miliar.

Hamid datang di KPK pukul 8.30 dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.45. Hamid yang ditemui usai menjalani pemeriksaan sempat enggan membeberkan dugaan korupsi yang diselidiki KPK itu.

Namun staf ahli Gubernur Kepri akhirnya mengakui juga bahwa kasus yang diselidiki KPK itu memang terkait penggunaan uang di APBD Natuna tahun 2004. “Kasusnya dugaan penyelewengan APBD Natuna tahun 2004, jumlahnya sekitar Rp 60 miliar.,” tandas Bupati Natuna periode 2001-2006 itu..

Hanya saja Hamid mengaku tidak tahu banyak tentang proses pencairan dana sebesar Rp 60 miliar yang kini dipersoalkan KPK itu. Hamid berdalih, pencairan dana itu atas inisiatif Ketua DPRD Natuna Daeng Rusnadi yang saat ini menjadi Bupati Natuna.

JAKARTA – Mantan Bupati Natuna Hamid Rizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (rabu (25/3) sebagai saksi dalam dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News