KPK Periksa Mantan Bupati Natuna
Dugaan Korupsi Rp 60 Miliar Pada APBD Natuna Tahun 2004
Rabu, 25 Maret 2009 – 21:09 WIB
JAKARTA – Mantan Bupati Natuna Hamid Rizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (rabu (25/3) sebagai saksi dalam dugaan korupsi pada APBD Natuna tahun 2004. Menurut Hamid, dugaan penyelewengan keuangannya mencapai sebesar Rp 60 miliar. Hanya saja Hamid mengaku tidak tahu banyak tentang proses pencairan dana sebesar Rp 60 miliar yang kini dipersoalkan KPK itu. Hamid berdalih, pencairan dana itu atas inisiatif Ketua DPRD Natuna Daeng Rusnadi yang saat ini menjadi Bupati Natuna.
Hamid datang di KPK pukul 8.30 dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.45. Hamid yang ditemui usai menjalani pemeriksaan sempat enggan membeberkan dugaan korupsi yang diselidiki KPK itu.
Namun staf ahli Gubernur Kepri akhirnya mengakui juga bahwa kasus yang diselidiki KPK itu memang terkait penggunaan uang di APBD Natuna tahun 2004. “Kasusnya dugaan penyelewengan APBD Natuna tahun 2004, jumlahnya sekitar Rp 60 miliar.,” tandas Bupati Natuna periode 2001-2006 itu..
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Bupati Natuna Hamid Rizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (rabu (25/3) sebagai saksi dalam dugaan
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang