KPK Periksa Mantan Bupati Natuna
Dugaan Korupsi Rp 60 Miliar Pada APBD Natuna Tahun 2004
Rabu, 25 Maret 2009 – 21:09 WIB
Menurut Hamid, Daeng Rusnadi meminta uang dengan alasan untuk peningkatan otonomi daerah. “Jadi yang menyuruh untuk mencairkan itu ketua DPRD Natuna yang sekarang bupati Natuna. Terus (uangnya) dibagi-bagikan ke anggota DPRD. Alasannya itu untuk peningkatan otonomi daerah,” ujarnya.
Baca Juga:
Ditanya, bukankah pencairan itu tidak akan dapat dilakukan jika tanpa persetujuan Hamid selaku Bupati Natuna? Serta merta Hamid menjawab bahwa waktu itu dirinya telah berbagi tugas dengan Wakil Bupati Natuna Izhar Sani. Izhar Sani sendiri sudah sekitar dua tahun silam meninggal dunia
“Saya tidak pernah mengijinkan (pencarian) itu karena tak ada peningkatan otonomi tapi duitnya ke DPRD. Tetapi saat itu saya memang ada pembagian tugas dengan wakil saya,” kilahnya.
Sebagai Bupati, imbuh Hamid, dirinya bertugas mengelola dana pembangunan. Sedangkan wakilnya diserahi mengelola dana rutin. “Dan yang digunakan itu dana rutin yang berasal dari PBB migas, DBH Migas dan PAD lainnya. Totalnya Rp 60 miliar,” sebutnya.
JAKARTA – Mantan Bupati Natuna Hamid Rizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (rabu (25/3) sebagai saksi dalam dugaan
BERITA TERKAIT
- Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
- Pegadaian Berangkatkan Ratusan Karyawan Terbaik untuk Wisata Religi
- 3 WNA Raih Penghargaan AKI 2024 karena Bantu Majukan Budaya Indonesia di Luar Negeri
- Jazuli Juwaini: Mewujudkan Kesejahteraan Petani Harus Berpijak pada Kedaulatan Pangan
- Inovasi Digitalisasi Pertamina Sabet Penghargaan di FORDIGI SUMMIT 2024
- Merespons Pertemuan Jokowi dan SBY, Pengamat: Sangat Positif Bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran