KPK Periksa Mantan Deputi Gubernur BI
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ardhayadi M, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK), Selasa (23/7).
Ardhayadi akan digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
”Yang bersangkutan (Ardhayadi) dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (23/7).
Ardhayadi telah hadir di kantor KPK. Namun pria paruh baya yang mengenakan baju putih ini enggan berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. Ardhayadi memilih langsung masuk ke dalam loby steril kantor KPK.
Ardhayadi pada Rabu 17 Juli 2013 juga telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus ini. Namun dia irit bicara saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan.
Selain Ardhayadi, hari ini KPK juga memanggil mantan Pegawai Bank Century, Pahot Gumpar Hutasoit dan Yunandar Bustal yang akan diperiksa sebagai saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ardhayadi M, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK), Selasa (23/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak