KPK Periksa Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kemenag

KPK Periksa Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kemenag
KPK Periksa Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kemenag

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News