KPK Periksa Mantan Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Slamet Riyanto, Kamis (18/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Slamet Riyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (18/12).
Menurut Priharsa, Slamet dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Priharsa menyatakan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kasi Akomodasi Haji Kemenag, M. Khanif dan seseorang bernama Ujang dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ucapnya.
Seperti diketahui, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun
2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Slamet Riyanto,
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers