KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri di Penjara
Sabtu, 11 Desember 2010 – 01:10 WIB

KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri di Penjara
JAKARTA - Ismeth Abdullah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (10/12). Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi pemadam kebakaran (damkar) itu diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan suap terhadap mantan anggota panitia anggaran DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman. Namun Johan tidak lebih rinci menjelaskan soal materi pemeriksaan atas Ismeth. "Yang pasti saksi untuk tersangka SU (Sofyan Usman)," tandas Johan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Ismeth diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Otorita Batam. "Dalam kasus dugaan penerimaan uang terkait usulan anggaran untuk otorita Batam, hari ini penyidik memeriksa Ismeth Abdullah mantan Ketua Otorita Batam sebagai saksi," ujar Johan Budi, kepada wartawan di KPK, kemarin.
Baca Juga:
Hanya saja, lanjur Johan, Ismeth tidak menjalani pemeriksaan di KPK. "Kita periksa di Rutan LP Cipinang," sambung Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ismeth Abdullah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (10/12). Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana
BERITA TERKAIT
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus