KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri di Penjara
Sabtu, 11 Desember 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA - Ismeth Abdullah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (10/12). Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi pemadam kebakaran (damkar) itu diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan suap terhadap mantan anggota panitia anggaran DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman. Namun Johan tidak lebih rinci menjelaskan soal materi pemeriksaan atas Ismeth. "Yang pasti saksi untuk tersangka SU (Sofyan Usman)," tandas Johan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Ismeth diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Otorita Batam. "Dalam kasus dugaan penerimaan uang terkait usulan anggaran untuk otorita Batam, hari ini penyidik memeriksa Ismeth Abdullah mantan Ketua Otorita Batam sebagai saksi," ujar Johan Budi, kepada wartawan di KPK, kemarin.
Baca Juga:
Hanya saja, lanjur Johan, Ismeth tidak menjalani pemeriksaan di KPK. "Kita periksa di Rutan LP Cipinang," sambung Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ismeth Abdullah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (10/12). Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor