KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri di Penjara
Sabtu, 11 Desember 2010 – 01:10 WIB
Pengacara Ismeth Abdullah yang dihubungi terpisah, Tumpal Hutabarat, mengaku tidak mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Namun menurut Tumpal, pemeriksaan itu hanya untuk melengkapi berkas Sofyan Usman. "Paling itu untuk melengkapi berkas Pak Sofyan saja," kata Tumpal.
Baca Juga:
Ia meyakini bahwa Ismeth tidak terseret kasus suap itu. Pasalnya, kata Tumpal, meski suap itu disebut dalam surat dakwaan atas Ismeth namun di persidangan mantan Ketua OB itu tidak terbukti memerintahkan penyuapan.
"Pak Ismeth kan tidak tahu-menahu. Bahkan ada uang dari rekanan-rekanan Otorita saja kan Pak Ismeth baru tahu di persidangan," ucap Tumpal.
Seperti diketahui, Sofyan Usman menerima dana Rp 1 miliar dari OB yang diserahkan dalam dua kali penyerahan masing-masing Rp 150 juta dan Rp 850 juta. Uang itu sebagai ucapan terima kasih karena Sofyan Usman dianggap memperjuangkan anggaran di Panggar DPR untuk OB pada tahun 2004 dan 2005.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ismeth Abdullah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (10/12). Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali