KPK Periksa Mantan Ketua Komisi X DPR Untuk Anas

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum terkait perkara dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Mahyudin telah memenuhi panggilan KPK. Politikus Partai Demokrat itu tiba sekitar pukul 09.55 WIB. "Dipanggil saksi Anas," kata Mahyudin di KPK, Jakarta, Senin (3/3).
Selebihnya, Mahyudin enggan berkomentar lebih jauh soal pemanggilannya. Termasuk ketika disinggung mau dikonfirmasi soal apa oleh KPK. "Enggak tahu saya. Saya masuk dulu, nanti kita bicara lagi," tandasnya.
Bersama Mahyudin, KPK memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR Agus Salim. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Anas.
Seperti diberitakan, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi