KPK Periksa Mantan Meneg BUMN

KPK Periksa Mantan Meneg BUMN
KPK Periksa Mantan Meneg BUMN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani sebagai tersangka sejak Jumat (9/3/2012). Gani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008.

Gani diduga menerima pemberian terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp46,18 miliar ini. Gani disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Penetapan Gani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho. Eddie sendiri telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.(flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sofyan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News