KPK Periksa Mantan Menkeu Terkait Pencucian Uang Wawan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (14/4) memeriksa politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fuad Bawazier. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Pemeriksaan tambahan, Fuad Bawazier sebagai saksi kasus TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Senin (14/4).
Fuad sudah memenuhi panggilan KPK. Meski demikian begitu tiba, ia membantah menjalani pemeriksaan. "Saya tidak diperiksa. Mau bertemu orang," kata Fuad.
Fuad yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan mengaku akan membeberkan hasil pertemuannya itu. "Nanti saya jelaskan semuanya," ujarnya.
Belum diketahui apa hubungan antara Fuad dengan kasus dugaan pencucian uang Wawan. Johan ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. "Enggak tahu aku kalau materi pemeriksaan, " tandas Johan.
Seperti diketahui, Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (14/4) memeriksa politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fuad Bawazier. Ia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa