KPK Periksa Mantan Menlu
Selasa, 18 Desember 2012 – 10:42 WIB

KPK Periksa Mantan Menlu
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda hari ini, Selasa (18/12). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri.
Dengan dikawal dua stafnya, Hasan yang kini menjadi anggota dewan pertimbangan Presiden itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Pekan lalu, Hassan dipanggil KPK, tapi saat itu ia berhalangan hadir sehingga baru dijadwalkan lagi hari ini.
Baca Juga:
"Baru akan masuk, saya belum bisa kasih (keterangan), nanti saja ya,” kata Hasan sambil memasuki lobi gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan satu tersangka yaitu Sudjadnan Parnohadiningrat. Ia adalah mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam seminar pada medio 2004-2005.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda hari ini, Selasa (18/12). Ia dipanggil sebagai
BERITA TERKAIT
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan