KPK Periksa Mantan Menlu
Selasa, 18 Desember 2012 – 10:42 WIB

KPK Periksa Mantan Menlu
KPK juga menduga ia menyetujui pengeluaran anggaran seminar untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Sudjanan dalam hal ini diduga menerima imbalan US$ 200 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat. Akibat perbuatannya, negara merugi Rp 18 miliar.(flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda hari ini, Selasa (18/12). Ia dipanggil sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan