KPK Periksa Mantan Pegawai Bank Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Etchika Amiaty. Mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ratna sudah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Kendati demikian, Ratna yang tampak menggunakan tongkat tidak memberikan banyak komentar, termasuk ketika ditanya peran mantan Gubernur BI, Boediono dalam kasus Century.
"Pak Boediono kan waktu itu Gubernur BI (Bank Indonesia)," kata Ratna di KPK, Jakarta, Rabu (22/1). Setelah itu, ia langsung mengisi berkas administrasi dan masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan perbuatan itu ketika menjadi Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Etchika Amiaty. Mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran