KPK Periksa Mantan Pegawai Bank Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Etchika Amiaty. Mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ratna sudah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Kendati demikian, Ratna yang tampak menggunakan tongkat tidak memberikan banyak komentar, termasuk ketika ditanya peran mantan Gubernur BI, Boediono dalam kasus Century.
"Pak Boediono kan waktu itu Gubernur BI (Bank Indonesia)," kata Ratna di KPK, Jakarta, Rabu (22/1). Setelah itu, ia langsung mengisi berkas administrasi dan masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan perbuatan itu ketika menjadi Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Etchika Amiaty. Mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?