KPK Periksa Mantan Sekda Bandung

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, Rabu (23/7). Edi Siswandi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, digarap sebagai saksi dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (24/7).
Tak hanya Edi, kali ini KPK menggarap sejumlah saksi lainnya. Antara lain, Rahmat, supir Hakim Setyabudi Tedjocahyono, Rina Pertiwi, Panitera PN Bandung, Fontian Munzil Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kemudian Susilo Nandang Bagio, Panitera Muda PN Bandung, Fitria Rahmawati dan Yayat Supriyatna.
Mereka semua dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Bansos yang telah menjerat Wali Kota Bandung, Dada Rosada. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, Rabu (23/7). Edi Siswandi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim