KPK Periksa Mantan Sekda Bandung
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, Rabu (23/7). Edi Siswandi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, digarap sebagai saksi dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (24/7).
Tak hanya Edi, kali ini KPK menggarap sejumlah saksi lainnya. Antara lain, Rahmat, supir Hakim Setyabudi Tedjocahyono, Rina Pertiwi, Panitera PN Bandung, Fontian Munzil Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kemudian Susilo Nandang Bagio, Panitera Muda PN Bandung, Fitria Rahmawati dan Yayat Supriyatna.
Mereka semua dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Bansos yang telah menjerat Wali Kota Bandung, Dada Rosada. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, Rabu (23/7). Edi Siswandi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap