KPK Periksa Mantan Sekjen Dephub
Rabu, 06 Januari 2010 – 15:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Departemen Perhubungan, Wendy Aritenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kereta listrik (KRL) hibah dari Jepang. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino, sebagai tersangka. Menurut Johan, karena hasil hibah maka Dephub hanya membayar biaya pengirimannya saja. Namun ternyata biaya untuk pengiriman dari Jepang ke tanjung Priok diduga telah digelembungkan. Biaya proyek mendatangkan 60 gerbong KRL dari Sumitomo itu mencapai Rp Rp 48 miliar.
"Hari ini kita periksa Wendy Aritenang. Jadi saksi untuk tersangka korupsi KRL hibah di Dephub," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (6/1).
Baca Juga:
Seperti diketahui, kasus itu berawal ketika pada 2006 Dephub mendatangkan sejumlah KRL yang dihibahkan pemerintah Jepang. Saat proyek itu berlangsung, Wendy merupakan Sekjen Dephub. Saat ini Wendy menjadi salah satu komisaris di Garuda Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Departemen Perhubungan, Wendy Aritenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi