KPK Periksa Mantan Sekjen Dephub
Rabu, 06 Januari 2010 – 15:00 WIB

Foto : JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Departemen Perhubungan, Wendy Aritenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kereta listrik (KRL) hibah dari Jepang. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino, sebagai tersangka. Menurut Johan, karena hasil hibah maka Dephub hanya membayar biaya pengirimannya saja. Namun ternyata biaya untuk pengiriman dari Jepang ke tanjung Priok diduga telah digelembungkan. Biaya proyek mendatangkan 60 gerbong KRL dari Sumitomo itu mencapai Rp Rp 48 miliar.
"Hari ini kita periksa Wendy Aritenang. Jadi saksi untuk tersangka korupsi KRL hibah di Dephub," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (6/1).
Baca Juga:
Seperti diketahui, kasus itu berawal ketika pada 2006 Dephub mendatangkan sejumlah KRL yang dihibahkan pemerintah Jepang. Saat proyek itu berlangsung, Wendy merupakan Sekjen Dephub. Saat ini Wendy menjadi salah satu komisaris di Garuda Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Departemen Perhubungan, Wendy Aritenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Mentrans Iftitah Serahkan Bingkisan Lebaran dari Presiden Prabowo untuk Warga Rempang
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang