KPK Periksa Mantan Sekjen Dephub

KPK Periksa Mantan Sekjen Dephub
Foto : JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Departemen Perhubungan, Wendy Aritenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kereta listrik (KRL) hibah dari Jepang. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino, sebagai tersangka.

"Hari ini kita periksa Wendy Aritenang. Jadi saksi untuk tersangka korupsi KRL hibah di Dephub," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (6/1).

Seperti diketahui, kasus itu berawal ketika pada 2006 Dephub mendatangkan sejumlah KRL yang dihibahkan pemerintah Jepang. Saat proyek itu berlangsung, Wendy merupakan Sekjen Dephub. Saat ini Wendy menjadi salah satu komisaris di Garuda Indonesia.

Menurut Johan, karena hasil hibah maka Dephub hanya membayar biaya pengirimannya saja. Namun ternyata biaya untuk pengiriman dari Jepang ke tanjung Priok diduga telah digelembungkan. Biaya proyek mendatangkan 60 gerbong KRL dari Sumitomo itu mencapai Rp Rp 48 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Departemen Perhubungan, Wendy Aritenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News