KPK Periksa Mantan Sekjen Dephub
Rabu, 06 Januari 2010 – 15:00 WIB

Foto : JPNN
Hanya saja KPK menemukan ada mark-up dalam biaya pengiriman. "Kemahalan hingga Rp 11 miliar,"ujarnya.
Baca Juga:
Dalam kasus tersebut, Soemino disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Departemen Perhubungan, Wendy Aritenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan