KPK Periksa Mantan Sekjen Dephub

KPK Periksa Mantan Sekjen Dephub
Foto : JPNN
Hanya saja KPK menemukan ada mark-up dalam biaya pengiriman. "Kemahalan hingga Rp 11 miliar,"ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Soemino disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.(ara/pra/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Departemen Perhubungan, Wendy Aritenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News