KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Lebak

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (5/3).
Amir sudah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba sekira pukul 09.58 WIB. Meski demikian, Amir tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.
Bersama Amir, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta Ferdy Prawiradiredja. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Akil dan Susi sudah menjalani persidangan terkait kasus itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Dia diperiksa sebagai saksi perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi