KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Lebak
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (5/3).
Amir sudah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba sekira pukul 09.58 WIB. Meski demikian, Amir tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.
Bersama Amir, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta Ferdy Prawiradiredja. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Akil dan Susi sudah menjalani persidangan terkait kasus itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Dia diperiksa sebagai saksi perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri