KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo

KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Maria Lestari dan politikus PDIP Arif Wibowo pada Kamis (16/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Maria Lestari dan politikus PDIP Arif Wibowo pada Kamis (16/1).

Maria dan Arif diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (16/1).

Pada pekan lalu, nama Maria Lestari juga sempat masuk dalam jadwal pemeriksaan KPK. Namun, anggota DPR Komisi VII itu mangkir tanpa keterangan yang jelas.

Kasus suap Wahyu itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).

Sementara, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyidikan dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News