KPK Periksa Menhut Era Megawati
Selasa, 11 November 2014 – 17:51 WIB
Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Cahyadi diduga bersama-sama dengan Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik juga memperoleh informasi Cahyadi berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.
Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City. Ia lantas dijebloskan ke tahanan KPK sejak Selasa (30/9) lalu.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan M Prakosa hari ini (11/11) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Politikus PDI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua