KPK Periksa Menhut Era Megawati
Selasa, 11 November 2014 – 17:51 WIB
![KPK Periksa Menhut Era Megawati](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Periksa Menhut Era Megawati
Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Cahyadi diduga bersama-sama dengan Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik juga memperoleh informasi Cahyadi berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.
Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City. Ia lantas dijebloskan ke tahanan KPK sejak Selasa (30/9) lalu.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan M Prakosa hari ini (11/11) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Politikus PDI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Muntahkan Abu Vulkanik dan Lava Pijar Disertai Kilat
- Bambang Pacul Sebut Komisi III Kemungkinan Akan Kunker ke Sumbar Dalami Kasus Afif Maulana
- Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan
- Raim Laode Bagikan Rahasia Sukses Kariernya, Wajib Punya Mental Juara
- Sriyanto: Kalau Bupati Kebumen Memanipulasi Hasil Survei, Sudah Dituntut LSI