KPK Periksa Menhut Era Megawati

KPK Periksa Menhut Era Megawati
KPK Periksa Menhut Era Megawati

Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik juga memperoleh informasi Cahyadi berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.

Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City. Ia lantas dijebloskan ke tahanan KPK sejak Selasa (30/9) lalu.‎(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan M Prakosa hari ini (11/11) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Politikus PDI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News